Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen di tahun 2024 menjadi topik hangat. Banyak masyarakat merasa kebijakan baru ini bakal makin memberatkan kondisi ekonomi, terutama di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik setiap minggunya.
Kenaikan PPN sama saja seperti kenaikan harga barang dan jasa yang kita gunakan sehari-hari. Belanja bulanan yang biasanya pas-pasan, bakal makin tambah mahal. Belum lagi bagi para pedagang kecil yang harus menyesuaikan harga dagangan mereka. Dan khawatir kenaikan ini justru malah bikin daya beli masyarakat menurun.
Beberapa pihak berharap pemerintah mencarikan solusi lain yang lebih bijak tanpa harus membebani rakyat kecil. Memang benar jika pajak itu penting untuk pendapatan negara, tetapi bila terus naik seperti ini akan membuat ekonomi semakin sulit bagi para pedagan kecil.
Rencana kenaikan tarif PPN Indonesia menjadi 12 persen pada tahun 2024 merupakan salah satu langkah besar yang dapat memengaruhi perekonomian negara. Meskipun tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, dampak dari kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan seksama. Kenaikan harga barang dan jasa, potensi inflasi, dan dampaknya pada sektor UMKM serta daya beli masyarakat harus dihadapi dengan bijaksana. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan secara adil, memberikan ruang bagi ekonomi untuk berkembang, dan mengurangi dampak negatif terhadap golongan masyarakat terutama bagi pedagang kecil di luar daerah.
Semoga saja pemerintah Indonesia mau mendengar aspirasi masyarakat dan mencari alternatif kebijakan yang lebih adil. Kita semua paham bahwa ekonomi negara harus berjalan dengan baik, tetapi rakyat juga butuh dapat keadilan yang seimbang. Mari terus suarakan pendapat kita dengan cara yang baik dan damai!