Otoritas Jasa Keuangan bersama Bank mengumumkan perpanjangan kebijakan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit hingga Juni 2025, untuk membantu masyarakat yang masih merasakan dampak dari ketidakpastian ekonomi global.
Kebijakan ini membuat pemegang kartu kredit dapat menikmati beberapa fasilitas seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu pembayaran minimum. Guna memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola keuangan mereka lebih baik tanpa terlalu terbebani oleh cicilan.
Pengurangan suku bunga menjadi poin utama yang memberikan dampak signifikan. Dengan bunga yang lebih rendah, pengguna kartu kredit memiliki fleksibilitas lebih dalam mengatur pengeluaran dan dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran minimum memungkinkan pengguna untuk mencicil dengan nominal yang lebih terjangkau.
Diharapkan dapat memberikan stabilitas finansial kepada masyarakat sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi. Bagi Anda yang memiliki kartu kredit, manfaatkan kebijakan ini dengan bijak dan tetap prioritaskan pengelolaan keuangan yang sehat. Untuk informasi lebih lanjut, segera hubungi bank penerbit kartu kredit Anda.